batasan 500 juta umkm - ovo gagal transfer kode 500

$800.00

JAKARTA, DDTCNews - PP 55/2022 memuat ketentuan lebih detail mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi UMKM. 500 cm ke m Pasal 60 PP 55/2022 menyatakan UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak

Add To Cart