pasal 99 ayat 2 - challenger 2

$800.00

Dalam hal demikian, maka berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (2) UU PT, Direksi yang bersangkutan tidak dapat mewakili Perseroan, akan tetapi Perseroan harus diwakili sebagai berikut: Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah: . kayes viral 2 menit telegram

Add To Cart