uu 13 tahun 2003 pasal 86 - toto macau hari ini jam 13

$800.00

INDONESIA: Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mewajibkan bahwa Pemberi Kerja haruslah menyediakan fasilitas penunjang kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja/buruh yang mereka pekerjakan. undang undang nomor 30 tahun 1999

Add To Cart